POLITISASI
HUKUM
Oleh :
Rizky Septian Tehupelasury,SH
Mahasiswa Pascasarjana
Unkhair & Alumni fak.hukum unkhair
Tidak sedikit para mahasiswa hukum yang heran dan masih
bingung ketika melihat bahwa hukum ternyata tidak seperti yang dipahami dan
dibayangkan ketika di bangku kuliah. Mereka heran ketika melihat bahwa hukum
tidak selalu dapat dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak
masyarakat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul , tidak mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak
mampu menegakan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman
yang harus diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa
dijawab oleh hukum. Bahkan banyak produk hukum yang lebih banyak di warnai oleh
kepentingan-kepentingan politik, yang bermuara pada pemegang kekuasaan dominan. Mereka lantas
bertanya mengapa hal itu terjadi?
Ternyata
hukum tidak steril dari subsistem kemasyarakatan lainya. Politik
acapkali melakukan intervensi atas pembuatan dan pelaksanaan produk-produk
hukum yang nantinya di terapkan di neagara ini sehinga muncul lagi pertanyaan
berikutnya tentang subsistem mana antara hukum dan politik yang dalam
kenyataanya lebih suprematif.
Upaya untuk memberi
jawaban atas pertanyaan di atas merupakan upaya yang sudah memasuki wilayah
politik hukum. Politik hukum secara
sederhana dapat dirumuskan sebagai kebijaksanan umum (legal policy) yang akan atau dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah
, mencakup pula pengertian tentang bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan
cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada dibelakang pembuatan dan penegak
hukum itu sendiri. Nah dan yang perlu diketahui bahwa dalam proses pembuatan
hukum/undang-undang sangatlah kental terjadi interfensi politik terhadap hukum.
Disini hukum tidak
dapat hanya dipandang sebagai pasl-pasal yang bersifat imperative atau
keharusan-keharusan yang bersifat( das
sollen ), melainkan haruslah dipandang sebagai subistem yang dalam
kenyataan( das sein ) ini bukan tidak
mungkin di tentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan
pasal-pasalnya maupun dalam mengimplementasikan
dalam penegakanya
Kemudian mengacu dari pada
penegakanya hukum yang di cita-citakan( iusconstituendum)
sangatlah berpengaruh pada kemaslahatan kehidupan masyarakat pada saat ini
yang menginginkan bahwa dalam proses penagakan hukum tidak lagi ada yang
namanya interfensi politik dalam menegakan suatu hukum. Bilamana hal ini
terjadi penulis yakin dan percaya bahwa ekspetasi masyarakat untuk merasakan
suatu keadilan sangatlah tidak mungkin tercapai. Yang kita ketahui bahwa tujuan
dari pada hukum itu adalah tercapainya
keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
Di Negara kita yang
tercinta ini para legislator dan para pemegang kekuasaan dalam hal untuk membuat suatu regulasi atau undang-undang
acapkali berkamuflase dan mengatasnamakan untuk kepentingan masyarakat semata namun dalam prakteknya suatu produk hukum
yang diproduksinya hanya mengakomodir kepentingan kelompoknya,dengan tidak
mementingkan apa yang kemudian di ekspetasikan oleh rakyat.
Implikasi dari produk
hukum yang tidak berpihak pada rakyat adalah terjadinya ketidak efektifan untuk
menegkan suatu hukum yang di cita-citakan (iusconstituendum),
akhirnya dalam menegakan suatu kadilan tersebut “ Hukum Tajam Kebawah ”. Dengan
adanya intervensi politik terhadap hukum inilah maka jangan heran apabila di
Negara ini para penguasa dengan
kegigihan mereka, mereka mampuh menghindar dari jeratan hukum yang menimpah mereka.
karena tadi produk
hukum yang di produksi oleh para legislator dengan mementingkan kepentingan
kelompok dan kepentingan politik sematalah yang membuat penegakan hukum di
nagara ini sangatlah jauh dari apa yang kita harapkan bersama dan yang kita
cita-citakan bersama. Selain itu para penganut paham empiris melihat secara
realistis, bahwa produk hukum sangat di pengaruhi oleh politik, bukan saja
dalam pembuatanya, akan tetapi juga dalam kenyataan-kenyataan empirisnya.
Kegiatan legislator (pembuat undang-undang) dalam kenyatanya memang lebih
banyak membuat keputusan-keputusan politik yang hanya berpihak pada kepentingan
politik dan tidak adanya keberpihakan pada kepentingan hal layak/kepentingan
hukum,lebih-lebih jika pekerjaan hukum itu dikaitkan dengan masalah prosedur,
dengan demikian maka terjadilah apa yang tidak kita harapkan bersam-sama yakni
adanya suatu intervensi politk terhadap hukum itu sendiri.Tampak jelas bahwa
lembaga legislative(yang menetapkan
produk hukum) sebenarnya lebih dekat
dengan politik dari pada dengan hukum itu sendiri .
Dalam pembentukan suatu
produk hukum siapapun dan lembaga manapun yang berwenang dan terlibat dalam
proses pembentukan hukum niscaya
sangatlah tidak boleh dengan tidak berlandaskan atas nilai-nilai pancasila dan
undang-undang dasar 1945,bila dalam tahapan ataupun dalam proses pembentukan
suatu undang-undang kemudian tidak berlandaskan atas nilai-nilai pancasila tadi
maka jangan pernah harap Negara ini akan
memproduk suatu hukum yang sangat netralisir dan mampuh menjawab kerancuhan
dinamika dalam berpolitik yang harus tunduk dan patut terhadap suatu produk
hukum yang dibuat para legislator kita,ini menjadi suatu tantangan dan tugas
berat kita seluruh lapisan masyarakat untuk bagaimana kita mampu mengsinergikan
lembaga-lembaga yang memproduksi suatu hukum yang sesuai dengan fungsi dan
kewenananganya masing-masing lembaga tersebut tanpa adanya intervensi politik
yang menggerogoti keabsahan hukum tersebut, sangat disayangkan apabila Negara
yang kita cintai ini tidak mampuh melakukan suatu tindakan untuk mencegah suatu
tindakan yang nantinya memberikan ruang kepada orang-orang yang tidak
bertanggung jawab yang masih berkeluyuran ini untuk dapat melakukan atau
membuat suatu produk hukum yang di politisir, sehingga apa yang mrereka lakukan
sangatlah tidak adanya suatu tindakan yang mampuh mengakomodir seluruh
kepentingan rakyat akan tetapi mementingkan kepentingan kelompok semata.
Selain itu secara
terang-terangan kebobrokan ini masih dipraktikan oleh para oknum-oknum yang
mengatasnamakn wakil rakyat untuk membuat suatu produk hukum yang katanya
berpihak pada kepentingan rakyat, namun dalam praktiknya sangatlah jauh suatu
produk hukum yang dibuat tidaklah sesuai dengan apa yang diekspetasikan rakyat
sesuai dengan (iusconstituendum), ini
dikarnakan produk hukum yang dibuat para legislative sangatlah mudah
terkontaminasi dengan kepentingan-kepentingan politik yang dapat menguntungkan
kelompoknya bahkan tidak menutup suatu kemungkinan juga dapat menguntungkan
dirinya sendiri, namun hukum juga determinan atas politik yang artinya seluruh
kegiatan-kegitan politik diatur dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Nah
jangan sampai terbalik seluruh produk-produk hukum yang di buat para legislative
dielaborasikan atau disisipkan berbagai maacam kepentingan politik yang kita
tau hanya memprioritaskan bagaimana sehingga tercapainya suatu tujuan politik
tersebut dengan mengkesampingkan suatu proses untuk mencapai suatu tujuan
tersebut, ini acapkali terjadi dalam proses pembentukan atau pembuatan hukum
yang sangat sering dipolitisir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
selanjutnya bila hal
ini kita kaitkan dalam konteks kedaerahan sangatlah tidak jauh berbedah dalam hal produk-produk hukum yang kemudian
di politisasi dengan tujuan untuk
mengakomodir kepentingan kelompok semata, penulis beranggapan bahwa ini semua
adalah perpanjangan tangan untuk bagaimana mempolitisasi suatu hukum yang hanya untuk mencapai kepentinganya, artinya
sudah menjadi suatu kebiasaan ataupun menjadi suatu yang memang harus dilakukan
bahkan tidak dapat dipungkiri lagi hal-hal yang serupa sudah menjadi suatu proyek untuk menghasilkan
suatu keuntungan yang menjanjikan bagi para legislative ( yang menetapkan produk hukum ). Sangat disayangkan bila hal ini
terjadi secara berkesinambungan,ini menunjukan bahwa dalam proses penetapkan
suatu hukum tidak berlandaskan atas nilai-nilai pancasila dan undang-undang
dasar 1945 yang mempedomani seluruh sendih-sendih kehidupan masyarakat pada
umumnya, dengan demikian terciptalah suatu produk hukum yang dapat di katakan
sebagai suatu produk hukum yang gagal produk.
Mengapa demikian, karna
dalam proses pembentukan atau pembuatan
hukum tersebut para legislator kita sering mengabaikan nilai-nilai pancasila
yang memang mendasari proses pembutan hukum, sehingga sangatlah mudah hukum
dipolitisir. Olehnya itu menurut penulis untuk bagaimana kita secara
bersama-sama mampuh mengatasi adanya intervensi politik terhadap suatu produk
hukum dengan cara menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan dengan berlandaskan
pancasila dan undang-undang dasar 1945 kepada semua insan manusia yang ada di
Negara ini. Dengan demikian penulis optimis penagakan hukum di Negara ini
sesuai dengan apa yang di ekspetasikan masyarakat kita dan hukum yang di yang di cita-citakan (ius constituendum).
Dengan begini tidak
menutup suatu kemungkinan bahwa dalam hal pembentukan suatu produk hukum tidak ada lagi yang namanya hukum yang di
politisasi dikarnakan para legislator kita sudah mampu mengaplikasikan
nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam tahapan pembuatan
suatu hukum/undang-undang, ini menjadi suatu harapan yang besar masyarakat
Indonesia bila adanya suatu konsistensi dalam menyikapi hal ini maka apa yang
menjadi suatu kaharusan para lgeslativ kita dalam aspek
kewenagan-kewenangan,tugas dan fungsi masing-masing legislative kita untuk
bagaimana selalu mengamalkan nilai-nilai pancasila kemudian mengaplikasikanya
dalam proses pembentukan suatu produk hukum.
Akan tetapi, seperti
telah di kemukakan diatas penulis sangat optimis setelah dalam proses
pembentukan suatu hukum dengan menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan
undang-undang dasar 1945 tidak akan mungkin lagi hukum mudah lagi di
politisasi, bahkan bisa juga hukum positive kita bisa menjadi hukum yang sangat
efektiv dan juga dapat di contohi oleh Negara lain, bahkan yang penulis
harapkan pula dalam pembentukan hukum yang berintikan pada pembuatan dan
pembaruan materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan hukum itu
sendiri dan mampuh melaksanakan keteentuan hukum yang telah ada termasuk
penegasan fungsi lembaga-lembaga yang mampuh memproduk suatu hukum dan
pembinaan penegak hukum, dengan demikian hukum tidaklah mudah di intervensi
oleh kepentingan politik, olehnya itu maka tewujudlah hukum yang di
cita-citakan( ius constitundum ) yang
mengarah ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakan yang mampuh mengayomi
seluruh lapisan masyarakat.