Kamis, 03 Desember 2015

POLITISASI HUKUM



POLITISASI HUKUM
Oleh :
Rizky Septian Tehupelasury,SH
Mahasiswa Pascasarjana Unkhair & Alumni fak.hukum unkhair

Tidak sedikit  para mahasiswa hukum yang heran dan masih bingung ketika melihat bahwa hukum ternyata tidak seperti yang dipahami dan dibayangkan ketika di bangku kuliah. Mereka heran ketika melihat bahwa hukum tidak selalu dapat dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul , tidak  mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang harus diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa dijawab oleh hukum. Bahkan banyak produk hukum yang lebih banyak di warnai oleh kepentingan-kepentingan politik, yang bermuara pada  pemegang kekuasaan dominan. Mereka lantas bertanya mengapa hal itu terjadi?
Ternyata  hukum tidak steril dari subsistem kemasyarakatan lainya. Politik acapkali melakukan intervensi atas pembuatan dan pelaksanaan produk-produk hukum yang nantinya di terapkan di neagara ini sehinga muncul lagi pertanyaan berikutnya tentang subsistem mana antara hukum dan politik yang dalam kenyataanya lebih suprematif.
Upaya untuk memberi jawaban atas pertanyaan di atas merupakan upaya yang sudah memasuki wilayah politik hukum. Politik hukum secara sederhana dapat dirumuskan sebagai kebijaksanan umum (legal policy) yang akan atau dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah , mencakup pula pengertian tentang bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada dibelakang pembuatan dan penegak hukum itu sendiri. Nah dan yang perlu diketahui bahwa dalam proses pembuatan hukum/undang-undang sangatlah kental terjadi interfensi politik terhadap hukum.
Disini hukum tidak dapat hanya dipandang sebagai pasl-pasal yang bersifat imperative atau keharusan-keharusan yang bersifat( das sollen ), melainkan haruslah dipandang sebagai subistem yang dalam kenyataan( das sein ) ini bukan tidak mungkin di tentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya maupun dalam mengimplementasikan  dalam penegakanya
Kemudian mengacu dari pada penegakanya hukum yang di cita-citakan( iusconstituendum) sangatlah berpengaruh pada kemaslahatan kehidupan masyarakat pada saat ini yang menginginkan bahwa dalam proses penagakan hukum tidak lagi ada yang namanya interfensi politik dalam menegakan suatu hukum. Bilamana hal ini terjadi penulis yakin dan percaya bahwa ekspetasi masyarakat untuk merasakan suatu keadilan sangatlah tidak mungkin tercapai. Yang kita ketahui bahwa tujuan dari pada hukum itu adalah tercapainya  keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
Di Negara kita yang tercinta ini para legislator dan para pemegang kekuasaan  dalam hal untuk membuat suatu regulasi atau undang-undang acapkali berkamuflase dan mengatasnamakan untuk kepentingan masyarakat  semata namun dalam prakteknya suatu produk hukum yang diproduksinya hanya mengakomodir kepentingan kelompoknya,dengan tidak mementingkan apa yang kemudian di ekspetasikan oleh rakyat.
Implikasi dari produk hukum yang tidak berpihak pada rakyat adalah terjadinya ketidak efektifan untuk menegkan suatu hukum yang di cita-citakan (iusconstituendum), akhirnya dalam menegakan suatu kadilan tersebut “ Hukum Tajam Kebawah ”. Dengan adanya intervensi politik terhadap hukum inilah maka jangan heran apabila di Negara  ini para penguasa dengan kegigihan mereka, mereka mampuh menghindar dari jeratan hukum yang menimpah mereka.
karena tadi produk hukum yang di produksi oleh para legislator dengan mementingkan kepentingan kelompok dan kepentingan politik sematalah yang membuat penegakan hukum di nagara ini sangatlah jauh dari apa yang kita harapkan bersama dan yang kita cita-citakan bersama. Selain itu para penganut paham empiris melihat secara realistis, bahwa produk hukum sangat di pengaruhi oleh politik, bukan saja dalam pembuatanya, akan tetapi juga dalam kenyataan-kenyataan empirisnya. Kegiatan legislator (pembuat undang-undang) dalam kenyatanya memang lebih banyak membuat keputusan-keputusan politik yang hanya berpihak pada kepentingan politik dan tidak adanya keberpihakan pada kepentingan hal layak/kepentingan hukum,lebih-lebih jika pekerjaan hukum itu dikaitkan dengan masalah prosedur, dengan demikian maka terjadilah apa yang tidak kita harapkan bersam-sama yakni adanya suatu intervensi politk terhadap hukum itu sendiri.Tampak jelas bahwa lembaga legislative(yang  menetapkan produk hukum)  sebenarnya lebih dekat dengan politik dari pada dengan hukum itu sendiri .
Dalam pembentukan suatu produk hukum siapapun dan lembaga manapun yang berwenang dan terlibat dalam proses pembentukan     hukum niscaya sangatlah tidak boleh dengan tidak berlandaskan atas nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945,bila dalam tahapan ataupun dalam proses pembentukan suatu undang-undang kemudian tidak berlandaskan atas nilai-nilai pancasila tadi maka jangan pernah harap Negara  ini akan memproduk suatu hukum yang sangat netralisir dan mampuh menjawab kerancuhan dinamika dalam berpolitik yang harus tunduk dan patut terhadap suatu produk hukum yang dibuat para legislator kita,ini menjadi suatu tantangan dan tugas berat kita seluruh lapisan masyarakat untuk bagaimana kita mampu mengsinergikan lembaga-lembaga yang memproduksi suatu hukum yang sesuai dengan fungsi dan kewenananganya masing-masing lembaga tersebut tanpa adanya intervensi politik yang menggerogoti keabsahan hukum tersebut, sangat disayangkan apabila Negara yang kita cintai ini tidak mampuh melakukan suatu tindakan untuk mencegah suatu tindakan yang nantinya memberikan ruang kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang masih berkeluyuran ini untuk dapat melakukan atau membuat suatu produk hukum yang di politisir, sehingga apa yang mrereka lakukan sangatlah tidak adanya suatu tindakan yang mampuh mengakomodir seluruh kepentingan rakyat akan tetapi mementingkan kepentingan kelompok semata.
Selain itu secara terang-terangan kebobrokan ini masih dipraktikan oleh para oknum-oknum yang mengatasnamakn wakil rakyat untuk membuat suatu produk hukum yang katanya berpihak pada kepentingan rakyat, namun dalam praktiknya sangatlah jauh suatu produk hukum yang dibuat tidaklah sesuai dengan apa yang diekspetasikan rakyat sesuai dengan (iusconstituendum), ini dikarnakan produk hukum yang dibuat para legislative sangatlah mudah terkontaminasi dengan kepentingan-kepentingan politik yang dapat menguntungkan kelompoknya bahkan tidak menutup suatu kemungkinan juga dapat menguntungkan dirinya sendiri, namun hukum juga determinan atas politik yang artinya seluruh kegiatan-kegitan politik diatur dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Nah jangan sampai terbalik seluruh produk-produk hukum yang di buat para legislative dielaborasikan atau disisipkan berbagai maacam kepentingan politik yang kita tau hanya memprioritaskan bagaimana sehingga tercapainya suatu tujuan politik tersebut dengan mengkesampingkan suatu proses untuk mencapai suatu tujuan tersebut, ini acapkali terjadi dalam proses pembentukan atau pembuatan hukum yang sangat sering dipolitisir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

selanjutnya bila hal ini kita kaitkan dalam konteks kedaerahan sangatlah tidak jauh berbedah   dalam hal produk-produk hukum yang kemudian di politisasi  dengan tujuan untuk mengakomodir kepentingan kelompok semata, penulis beranggapan bahwa ini semua adalah perpanjangan tangan untuk bagaimana mempolitisasi suatu hukum yang  hanya untuk mencapai kepentinganya, artinya sudah menjadi suatu kebiasaan ataupun menjadi suatu yang memang harus dilakukan bahkan tidak dapat dipungkiri lagi hal-hal yang serupa  sudah menjadi suatu proyek untuk menghasilkan suatu keuntungan yang menjanjikan bagi para legislative ( yang menetapkan produk hukum ). Sangat disayangkan bila hal ini terjadi secara berkesinambungan,ini menunjukan bahwa dalam proses penetapkan suatu hukum tidak berlandaskan atas nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang mempedomani seluruh sendih-sendih kehidupan masyarakat pada umumnya, dengan demikian terciptalah suatu produk hukum yang dapat di katakan sebagai suatu produk hukum yang gagal produk.
Mengapa demikian, karna dalam proses pembentukan  atau pembuatan hukum tersebut para legislator kita sering mengabaikan nilai-nilai pancasila yang memang mendasari proses pembutan hukum, sehingga sangatlah mudah hukum dipolitisir. Olehnya itu menurut penulis untuk bagaimana kita secara bersama-sama mampuh mengatasi adanya intervensi politik terhadap suatu produk hukum dengan cara menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan dengan berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 kepada semua insan manusia yang ada di Negara ini. Dengan demikian penulis optimis penagakan hukum di Negara ini sesuai dengan apa yang di ekspetasikan masyarakat kita dan  hukum yang di yang di cita-citakan (ius constituendum). 
Dengan begini tidak menutup suatu kemungkinan bahwa dalam hal pembentukan suatu produk hukum  tidak ada lagi yang namanya hukum yang di politisasi dikarnakan para legislator kita sudah mampu mengaplikasikan nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam tahapan pembuatan suatu hukum/undang-undang, ini menjadi suatu harapan yang besar masyarakat Indonesia bila adanya suatu konsistensi dalam menyikapi hal ini maka apa yang menjadi suatu kaharusan para lgeslativ kita dalam aspek kewenagan-kewenangan,tugas dan fungsi masing-masing legislative kita untuk bagaimana selalu mengamalkan nilai-nilai pancasila kemudian mengaplikasikanya dalam proses pembentukan suatu produk hukum.
Akan tetapi, seperti telah di kemukakan diatas penulis sangat optimis setelah dalam proses pembentukan suatu hukum dengan menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945 tidak akan mungkin lagi hukum mudah lagi di politisasi, bahkan bisa juga hukum positive kita bisa menjadi hukum yang sangat efektiv dan juga dapat di contohi oleh Negara lain, bahkan yang penulis harapkan pula dalam pembentukan hukum yang berintikan pada pembuatan dan pembaruan materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan hukum itu sendiri dan mampuh melaksanakan keteentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga-lembaga yang mampuh memproduk suatu hukum dan pembinaan penegak hukum, dengan demikian hukum tidaklah mudah di intervensi oleh kepentingan politik, olehnya itu maka tewujudlah hukum yang di cita-citakan( ius constitundum ) yang mengarah ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakan yang mampuh mengayomi seluruh lapisan masyarakat.